Definisi
Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap
tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang
melanggar.
Alasan
Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia
nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.
Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat
memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Cyberlaw
adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.Sumber : Slide pertemuan5.pdf copyright@2013 BSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar