Definisi
Cybercrime
Pada
awalnya, cybercrime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan
ada dua kegiatan Computer Crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime
meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi
itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Sumber :Slide pertemuan4.pdf copyright@2013 BSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar