RINGKASAN KASUS
Awal
kasusnya bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan dirinya ke RS.Omni
Internasional. Atas hasil diagnosa RS.Omni Internasional menyebutkan bahwa
Prita Mulyasari mengidap penyakit demam berdarah. Setelah mengalami perawatan
di rumah sakit, Prita mengaku gejala awal yang ia keluhkan sudah berangsur
berkurang namun ditemukan sejenis virus baru yang menyebabkan pembengkakkan
pada leher Prita. Selama perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan dari
pihak dokter yang merawatnya atas jenis-jenis terapi medis yang ia ikuti.
Disamping itu kondisi kesehatan yang Prita rasakan semakin memburuk. Hal lain
yang dialami Prita, ia mendapatkan kekeliruan akibat kesalahan dalam
pemeriksaan hasil laboratorium. Oleh sebab itu Prita melakukan pengaduan serta
permintaan tertulis untuk bisa mendapatkan rekam medis dan hasil laboratorium.
Karena pengaduan serta permintaan tertulis yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak
rumah sakit, Prita kemudian menulis email tentang keluhan serta tanggapan atas
perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Pada akhirnya email tersebut
kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit tersinggung dan
merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang telah dilontarkan oleh Prita ke
media cetak sehingga pihak rumah sakit mengajukan gugatan hukum dengan tuduhan
pencemaran nama baik.
FORENSIK DIGITAL
KUTIPAN EMAIL:
“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya.
Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan
kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan
semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan
suntikan.”
HUKUM YANG BERLAKU
Prita Mulyasari
resmi ditahan
di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat
pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan
transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 tentang
informasi dan Transaksi Elektronik karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
Pasal ini menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.”(UU ITE, 27:3).
HUKUMAN YANG DIBERIKAN
Dalam pasal 27 ayat 3 ini
memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun. Prita pun sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang.
SOLUSI DARI KASUS
- Memahami etika berinternet
- Melakukan
pengaduan ketidaknyamanan yang di alami langsung terhadap pihak yang
bersangkutan
- Mengetahui hal-hal yang dilarang ketika menggunakan email diantaranya :
a. Jangan terlalu banyak mengutip
b. Perlakukan email secara pribadi
c. Hati-hati dengan menggunakan huruf capital
d. Jangan membicarakan orang lain
e. Jangan menggunakan CC (Carbon copy)
f. Jangan menggunakan format HTML
g. Jawablah secara masuk akal
PENDAPAT KELOMPOK TENTANG KASUS
PRITA
Berdasarkan
kepastian hukum vonis hakim yang diberikan pada Prita Mulyasari
sudahlah tepat dan berkekuatan hukum tetap. Tetapi apabila dianalisis lebih
dalam hukuman untuk prita masih jauh dari kata adil. Seharusnya hakim yang telah
memvonis prita tidak hanya melihat pada tujuan pasal 27 ayat 3 UU ITE
dan pasal 310 KUH Pidana saja, tetapi juga melihat pada tujuan hukum awal yaitu
keadilan bagi setiap warga Negara tanpa membeda-bedakan status sosial.
SUMBER :
http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/15586/2009/06/08/kronologi_kasus_prita_mulyasari.tvOne
Tidak ada komentar:
Posting Komentar