Kasus ini berawal
saat video Aril, Luna Maya, dan Cut Tari beredar didunia maya sekitar pertengahan bulan Mei yang membuat heboh masyarakat
indonesia bahkan presiden Bambang Susilo Yudiono angkat bicara terhadap kasus
tersebut beliau berkata “kasus ini bukan semata persoalan hukum, melainkan juga
soal moral” . Ariel membuat
video porno tersebut sebagai koleksi namun, Ariel memberikannya pada Reza
(terdakwa lain) sehingga dianggap menyediakan atau membantu memyebarkan luaskan
dimasyarakat. Pada 11 juni 2010 Ariel
dan Luna memenuhi panggilan penyidik badan reserse dan kriminal Mabes Polri,
mereka diperiksa sebagai saksi. Untuk periksaan yang kedua kali ariel dan luna
memenuhi panggilan yang kedua pada 18 juni 2010 dan status mereka masih sebagai
saksi. Pada 22 juni 2010 ariel ditetapkan sebagai tersangka dan 9 juli 2010 terungkap
tersangka berikutnya berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama
video Ariel kedunia maya yang merupakan
seorang pengelola sebuah situs lokal. Dan ada tiga mahasiswa yang lain yang diduga terlibat
pengunduhan video mesum Ariel.
FORENSIK DIGITAL
Ariel memperluas video koleksi pribadinya
sehingga beredar bebas didunia maya. Video porno tersebut tidak layak dipersebar
luaskan atau bertentangan dengan hukum atau moral bangsa Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU
Dalam pasal 29 no.4 2008 tentang
pornografi jo pasal 56 KUHP berbunyi “Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).”
HUKUMAN YANG DIBERIKAN
Berdasarkan
putusan akhir hakim dari kasus ariel
dikenakan kenakan pasal 29 UU no.4 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP dengan pidana pemenjaraan 3 Tahun
6 Bulan dan denda Rp. 250 juta. Dalam UU ITE ariel terkena Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Nazril
Irham akhirnya bebas bersyarat dari penjara, Senin, 23 Juli 2012 dengan wajib
lapor.
SOLUSI DARI KASUS
- Memahami etika berinternet dan menggunakan media elektronik.
- Memahami sesuatu yang pribadi tidak boleh diperlihatkan pada siapapun walaupun hanya satu orang.
- Pemerintah perlu menerapkan pelajaran etika media elektronik disekolah-sekolah SMP dan SMA sehingga para pelajar mendapatkan pemahaman bagaimana cara menggunakan media elektronik khususnya berinternet serta huk um dan sanksi yang berlaku.
TANGGAPAN TERHADAP KASUS TERSEBUT
- Diajarkan sejak dini setiap atau sebelum pembelajaran mengenai Ilmu Pengetahuan Teknologi Komputer (IPTEK) masyarakat khususnya para siswa/i disertakan juga pembelajaran mengenai Etika Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)
- Kasus ini terlalu alot penangannnya sehingga menjadi pembicaraan publik dimana-mana.
- Kejelasan dan ketegasan hukum yang berlaku masih dipertanyakan? Karena bertentangan dengan hak asasi manusia namun jika tidak ada hukum maka moral suatu negarapun sangat dipertanyakan?.
- Peremerintah harus memberikan peraturan yang jelas atas peraturan penggunaan media elektronik khususnya internet harus ada situs tertentu yang hanya dapat diakses oleh orang dewasa yang mengharuskan identitas sehingga situs yang tidak layak diakses anak-anak dapat diblog.
- Dengan penerapan hukum dan peraturan yang jelas dapat menyaring kebudayaan yang masuk khususnya kebudayaan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam suatu negara.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar