A. RINGKASAN KASUS
Peristiwa
awal kasus dr Ira berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan
seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.
Peristiwa itu baru dilaporkan ira pada tahun 2008 kepada direktur umum RSUD
Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena
tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas
melaporkan kasus itu ke kepolisian. Pada tahun 2009 setelah kasus Ira ditangani
kepolisian, kemudian penyidikan kasus ini dihentikan. Saat yang bersamaan RSUD
Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia. Sehingga Ira yang saat itu tengah
menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak
termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian
Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi. Penolakan-penolakan itu
kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus
dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke
sejumlah rekannya, kemudian email itu menjadi bukti pencemaran nama baik yang
menjerat dirinya sendiri. Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter
Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira
ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal
dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada
2006.
B. FORENSIK DIGITAL
Bukti
dari kasus ini adalah email yang berisi curhatan dan keluh kesah dr ira karena
kasus yang ia laporkan tidak mendapat tanggapan berarti, yang ia kirimkan ke
atasan dan sejumlah rekannya.
C. HUKUM
YANG BERLAKU
Pada
kasus Dr.Ira Simatupang ini iya dikenakan atau dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dalam
pasal 27 ayat 3 ini memiliki sanksi denda maksimal Rp. 1 miliar dan penjara
maksimal enam tahun.
D. HUKUMAN YANG DIBERIKAN
Kasus
pencemaran nama baik itu sampai ke meja hijau. Pada 17 Juli 2012, Pengadilan
Negeri Tangerang menghukum Dr. Ira 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10
bulan.
Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten pada 29 November 2012. Majelis Hakim Tinggi menambah hukuman dr Ira menjadi 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten pada 29 November 2012. Majelis Hakim Tinggi menambah hukuman dr Ira menjadi 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
E. SOLUSI
DARI KASUS
1.
Memahami
etika berinternet.
2.
Mengetahui
hal-hal yang dilarang ketika menggunakan email diantaranya :
a. Jangan terlalu banyak mengutip
b. Perlakukan email secara pribadi
c. Hati-hati dengan menggunakan huruf capital
d. Jangan membicarakan orang lain
e. Jangan menggunakan CC (Carbon copy)
f. Jangan menggunakan format HTML
g. Jawablah secara masuk akal
3.
Seharusnya
hukum ditegakkan seadil-adilnya.
4.
Apabila
curhat jangan melalui email.
F. PENDAPAT
KELOMPOK TENTANG KASUS dr IRA
Berdasarkan
kasus Dr. ira menurut kami masih ada ketidakadilan sebagai warga Negara dalam
mendapatkan pelayanan hukum dari aparat kepolisian. Akibat dihentikan
penyidikan kasusnya pada tahun 2009 yang membuat Dr. ira kecewa sehingga curhat
melalui email. Dr Ira yang merasa dirugikan tetapi dia juga yang mendapatkan
hukuman. Seharusnya kasus-kasus ini mendapatkan perhatian serius agar tidak ada
yang mengalami hal serupa. Juga keberadaan UU ITE diharapkan fungsinya dapat
tepat sasaran dan dapat menciptakan keadilan untuk setiap warga Negara.