Rabu, 15 Mei 2013

KASUS dr IRA SIMATUPANG



A.    RINGKASAN KASUS
Peristiwa awal kasus dr Ira berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang. Peristiwa itu baru dilaporkan ira pada tahun 2008 kepada direktur umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian. Pada tahun 2009 setelah kasus Ira ditangani kepolisian, kemudian penyidikan kasus ini dihentikan. Saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Sehingga Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi. Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, kemudian email itu menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri. Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006.
B.     FORENSIK DIGITAL
Bukti dari kasus ini adalah email yang berisi curhatan dan keluh kesah dr ira karena kasus yang ia laporkan tidak mendapat tanggapan berarti, yang ia kirimkan ke atasan dan sejumlah rekannya.
C.     HUKUM YANG BERLAKU
Pada kasus Dr.Ira Simatupang ini iya dikenakan atau dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dalam pasal 27 ayat 3 ini memiliki sanksi denda maksimal Rp. 1 miliar dan penjara maksimal enam tahun.
D.    HUKUMAN YANG DIBERIKAN
Kasus pencemaran nama baik itu sampai ke meja hijau. Pada 17 Juli 2012, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Dr. Ira 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten pada 29 November 2012. Majelis Hakim Tinggi menambah hukuman dr Ira menjadi 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

E.     SOLUSI DARI KASUS
1.      Memahami etika berinternet.
2.      Mengetahui hal-hal yang dilarang ketika menggunakan email diantaranya :
a.       Jangan terlalu banyak mengutip
b.      Perlakukan email secara pribadi
c.       Hati-hati dengan menggunakan huruf capital
d.      Jangan membicarakan orang lain
e.       Jangan menggunakan CC (Carbon copy)
f.       Jangan menggunakan format HTML
g.      Jawablah secara masuk akal
3.      Seharusnya hukum ditegakkan seadil-adilnya.
4.      Apabila curhat jangan melalui email.

F.      PENDAPAT KELOMPOK TENTANG KASUS dr IRA
Berdasarkan kasus Dr. ira menurut kami masih ada ketidakadilan sebagai warga Negara dalam mendapatkan pelayanan hukum dari aparat kepolisian. Akibat dihentikan penyidikan kasusnya pada tahun 2009 yang membuat Dr. ira kecewa sehingga curhat melalui email. Dr Ira yang merasa dirugikan tetapi dia juga yang mendapatkan hukuman. Seharusnya kasus-kasus ini mendapatkan perhatian serius agar tidak ada yang mengalami hal serupa. Juga keberadaan UU ITE diharapkan fungsinya dapat tepat sasaran dan dapat menciptakan keadilan untuk setiap warga Negara.


KASUS PRITA MULYA SARI



RINGKASAN KASUS
Awal kasusnya bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan dirinya ke RS.Omni Internasional. Atas hasil diagnosa RS.Omni Internasional menyebutkan bahwa Prita Mulyasari mengidap penyakit demam berdarah. Setelah mengalami perawatan di rumah sakit, Prita mengaku gejala awal yang ia keluhkan sudah berangsur berkurang namun ditemukan sejenis virus baru yang menyebabkan pembengkakkan pada leher Prita. Selama perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan dari pihak dokter yang merawatnya atas jenis-jenis terapi medis yang ia ikuti. Disamping itu kondisi kesehatan yang Prita rasakan semakin memburuk. Hal lain yang dialami Prita, ia mendapatkan kekeliruan akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium. Oleh sebab itu Prita melakukan pengaduan serta permintaan tertulis untuk bisa mendapatkan rekam medis dan hasil laboratorium. Karena pengaduan serta permintaan tertulis yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit, Prita kemudian menulis email tentang keluhan serta tanggapan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Pada akhirnya email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit tersinggung dan merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang telah dilontarkan oleh Prita ke media cetak sehingga pihak rumah sakit mengajukan gugatan hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
 
FORENSIK DIGITAL
          KUTIPAN EMAIL:  “Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.”

HUKUM YANG BERLAKU
Prita Mulyasari resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 tentang informasi dan Transaksi Elektronik karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
Pasal ini menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”(UU ITE, 27:3).

HUKUMAN YANG DIBERIKAN
Dalam pasal 27 ayat 3 ini memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun. Prita pun sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

SOLUSI DARI KASUS

  1. Memahami etika berinternet 
  2. Melakukan pengaduan ketidaknyamanan yang di alami langsung terhadap pihak yang bersangkutan 
  3. Mengetahui hal-hal yang dilarang ketika menggunakan email diantaranya :

a.       Jangan terlalu banyak mengutip
b.      Perlakukan email secara pribadi
c.       Hati-hati dengan menggunakan huruf capital
d.      Jangan membicarakan orang lain
e.       Jangan menggunakan CC (Carbon copy)
f.       Jangan menggunakan format HTML
g.      Jawablah secara masuk akal
 
PENDAPAT KELOMPOK TENTANG KASUS PRITA
Berdasarkan kepastian hukum vonis hakim yang diberikan pada Prita Mulyasari sudahlah tepat dan berkekuatan hukum tetap. Tetapi apabila dianalisis lebih dalam hukuman untuk prita masih jauh dari kata adil. Seharusnya hakim yang telah memvonis prita tidak hanya melihat pada tujuan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUH Pidana saja, tetapi juga melihat pada tujuan hukum awal yaitu keadilan bagi setiap warga Negara tanpa membeda-bedakan status sosial.

 SUMBER :


http://hukum.tvonenews.tv/berita/view/15586/2009/06/08/kronologi_kasus_prita_mulyasari.tvOne